Belum Ada Juknis, DPRD Trenggalek Sebut Pemberian jaminan Kesehatan BPD Butuh Perbup

oleh
oleh
Belum Ada Juknis, DPRD Trenggalek Sebut Pemberian jaminan Kesehatan BPD Butuh Perbup
Belum Ada Juknis, DPRD Trenggalek Sebut Pemberian jaminan Kesehatan BPD Butuh Perbup

TRENGGALEK, bioztv.id – Tidak ada petunjuk teknis (Juknis) yang mengatur, pemberian jaminan kesehatan terhadap badan permusyawaratan desa (BPD) belum bisa dilakukan. DPRD Trenggalek sebut untuk mengurai jaminan kesehatan sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini perlu adanya peraturan bupati yang mengaturnya.

Sesaui hasil hearing antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dengan Komisi 1 DPRD Trenggalek, diketahui jika ada beberapa poin penting yang menjadi aspirasi Abpednas, yakni tugas pokok dan fungsi sebagai BPD serta jaminan kesehatan. Menurut Wakil ketua Komisi 1, ketika mengacu UU 6/2014, BPD adalah kelembagaan resmi dalam susunan kedudukan pemerintah kabupaten. Sementara itu, mengacu Perpres Nomor 64 dan ada perubahan Nomor 82 Tahun 2020 pasal 30 juga menyebutkan terkait jaminan kesehatan.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi 1 DPR DTrenggalek, Guswanto menjelaskan, Dengan adanya penurunan KKD, tentunya kondisi APBD Trenggalek yang masih defisit belum bisa digunakan untuk membiayai jaminan kesehatan terhadap BPD. Meski demikian, pemberian jaminan kesehatan BPD masih terbuka di dalam APBDes. Sehingga yang semestinya diregulasi adalah APBDes.

Guswanto juga menambahkan, untuk saat ini APBDes juga belum bisa mengover jaminan kesehatan terhadap BPD. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum yang mengaturnya, sehingga diperlukan peraturan bupati (perbup) tentang pemebrian jaminan eksehatan terhadap BPD.

Views: 83