Di Trenggalek, Tenaga Penunjang/Honorer Akan Dihapus, Pegawai Pemerintah Hanya PNS & P3K

oleh
oleh
Di Trenggalek, Tenaga Penunjang/Honorer Akan Dihapus, Pegawai Pemerintah Hanya PNS & P3K
Di Trenggalek, Tenaga Penunjang/Honorer Akan Dihapus, Pegawai Pemerintah Hanya PNS & P3K

TRENGGALEK, bioztv.id – Terdampak surat edaran yang terbit pada 3 Desember 2021 lalu tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pemkab Trenggalek harus hilangkan tenaga penunjang dan honorer yang selama ini sudah bekerja. Masa kerja pegawai non PNS & P3K itu, nantinya akan berakhir pada 22 November 2023.

Mengacu keterangan PJ.Sekretaris daerah (Sekda) Trenggalek, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pada tahun 2023 mendatang tenaga penunjang dan honorer akan dihapus. Hal itu juga sudah tertuang di dalam surat edaran Bupati. Sementara itu, disisi lain tenaga mereka sangat dibutuhkan. Khususnya dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan. Terlebih pegawai honorer atau tenaga penunjang telah mengabdi cukup lama dan hanya menerima gaji yang minim.

Lebih lanjut PJ.Sekda Trenggalek, Andriyanto menyampaikan, terkait rencana penghapusan tenaga penunjang dan honorer ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar. Pasalnya, jumlah mereka sangatlah banyak. Terutama tenaga yang sangat dibutuhkan seperti tenaga pendidik guru dan bidang kesehatan. Mengingat pengabdian mereka cukup besar, pemerintah daerah juga akan tetap memperjuangkan pengabdian mereka hingga ke Pemerintah  pusat.

Sekedar diketahui bahwa, berdasarkan terbitnya Surat edaran pada tanggal 3 Desember 2021 yang mengacu pada peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. P3K. Adapun pegawai non PNS dan non PPPK yang saat ini sedang malaksanakan tugas, dapat dan tetap melaksanakan tugas paling lama sampai dengan 22 November 2023 mendatang.

Views: 931