Pemkab Trenggalek Akan Pertahankan PPPK Meski Bebani Belanja Pegawai Hingga Bengkak

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap bekerja. Pemkab mengambil sikap itu meski beban belanja pegawai masih melampaui batas maksimal yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Komitmen tersebut mengemuka di tengah pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027. Hingga kini, belanja pegawai masih mencapai 42,65 persen, sedangkan UU HKPD membatasi porsinya maksimal 30 persen.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa lonjakan belanja pegawai merupakan konsekuensi dari pengangkatan PPPK secara besar-besaran pada 2024.

Menurut Doding, saat itu Pemkab menghadapi pilihan sulit. Jika pemerintah daerah tidak mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi PPPK, mereka harus kehilangan pekerjaan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Kalau tahun 2024 kami tidak mengangkat mereka menjadi PPPK, konsekuensinya mereka harus berhenti bekerja. Kami jelas tidak tega memberhentikan teman-teman yang sudah mengabdi 10 sampai 15 tahun. Akhirnya Pak Bupati mengambil langkah berani mengangkat seluruhnya,” tegas Doding.

DPRD dan Pemkab Pastikan PPPK Tetap Bekerja

Meski kondisi fiskal semakin berat, Doding memastikan Pemkab Trenggalek tidak akan mengambil langkah ekstrem dengan memutus hubungan kerja PPPK seperti yang mulai dipertimbangkan sejumlah daerah lain.

Pemkab dan DPRD memilih melindungi keberlangsungan penghidupan ribuan PPPK beserta keluarganya.

“Kalau opsi merumahkan jelas tidak ada dalam kamus kami. Pilihan paling berat hanya skema paruh waktu sehingga mereka menerima gaji separuh. Tapi kami pastikan tidak ada pemecatan,” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mengorbankan status kerja aparatur yang selama ini menjalankan pelayanan publik.

Tim Anggaran Pangkas Belanja Pegawai Rp30 Miliar

Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyisir seluruh struktur belanja daerah untuk menekan beban belanja pegawai. Tim berhasil menurunkan porsinya dari 44,32 persen menjadi 42,65 persen.

Pada saat yang sama, tim menaikkan alokasi belanja infrastruktur dari 26 persen menjadi sekitar 28 persen.

Tim anggaran menghitung kebutuhan pegawai yang memasuki masa pensiun, memangkas sejumlah pos belanja yang kurang produktif, lalu mengalihkan hasil efisiensi sekitar Rp30 miliar untuk memperkuat pembangunan infrastruktur.

“Dari hasil penyisiran itu kami menghitung pegawai yang pensiun dan sudah purna tugas. Anggaran efisiensi sekitar Rp30 miliar langsung kami geser untuk memperkuat belanja infrastruktur,” jelas Doding.

Meski begitu, hasil tersebut masih belum mampu memenuhi target ideal yang ditetapkan UU HKPD.

Pemkab Kirim Surat ke Pemerintah Pusat

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, mengatakan Pemkab telah merasionalisasi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja jasa hingga batas kemampuan daerah.

“Kami sudah merasionalisasi belanja pegawai dengan menghitung postur anggaran secara rinci, termasuk memetakan ASN yang memasuki masa pensiun tahun depan,” ungkap Triadi.

Triadi menilai efisiensi sekitar Rp30 miliar merupakan batas maksimal yang bisa dicapai daerah saat ini. Karena itu, Pemkab memilih menunggu arahan dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait implementasi UU HKPD.

Ia mengungkapkan, Bupati Trenggalek telah dua kali mengirim surat resmi kepada pemerintah pusat untuk berkonsultasi mengenai beban fiskal daerah sekaligus meminta kepastian solusi.

“Pak Bupati sudah dua kali mengirim surat langsung kepada pemerintah pusat untuk berkonsultasi,” katanya.

Triadi menegaskan Pemkab tidak akan mengambil kebijakan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

“Kami tidak akan mengambil alternatif terburuk. Kami terus menyusun komposisi anggaran yang paling proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkasnya.(CIA)

Views: 36