TRENGGALEK, bioztv.id – DPRD Trenggalek memastikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap bekerja meski banyak daerah lain menghadapi keterbatasan anggaran.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan bahwa seluruh PPPK yang pemerintah daerah angkat pada 2024 tetap menjalankan tugas seperti biasa. Ia menjamin tidak ada satu pun tenaga PPPK yang akan kehilangan pekerjaan.
“PPPK baru saja kita angkat, jadi sudah pasti tetap bekerja. Mereka tidak akan dirumahkan,” tegas Doding,
Kesejahteraan Meningkat
Doding mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang mengubah status tenaga honorer menjadi PPPK sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Saat masih berstatus honorer, mereka hanya menerima gaji Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Sekarang pendapatan mereka jauh lebih baik, minimal sesuai UMK Trenggalek. Itu patut kita syukuri,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga menaikkan alokasi anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp15 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memprioritaskan kesejahteraan tenaga pendidik PPPK.
“Soal anggaran tidak ada masalah. Untuk guru PPPK, tunjangan profesinya justru naik Rp15 miliar tahun ini,” imbuh Doding.
Strategi Selamatkan Honorer dari Kebijakan Nasional
Doding menjelaskan bahwa pengangkatan ribuan PPPK di Trenggalek merupakan strategi Bupati Trenggalek untuk melindungi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan setelah kebijakan nasional menghapus status honorer.
“Pak Bupati punya strategi agar tenaga honorer tidak berhenti bekerja. Kalau tidak diangkat jadi PPPK, otomatis mereka harus berhenti tahun ini,” jelas Doding.
Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang mengubah status honorer menjadi pekerja paruh waktu dengan gaji tidak tetap, Pemerintah Kabupaten Trenggalek sudah mengangkat seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK bergaji tetap dan berstatus jelas.
“Di Trenggalek, semua honorer sudah jadi PPPK dengan penghasilan yang layak,” tegasnya.
Trenggalek Hapus Status Honorer Mulai 2026
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah mulai 2026 hanya akan mengenal dua jenis pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan akan menghapus status honorer secara resmi mulai tahun depan.
“Mulai 2026, Trenggalek tidak lagi memiliki pegawai honorer. Pemerintah hanya mempekerjakan PNS dan PPPK. Kalau pun ada tambahan tenaga, sifatnya hanya kontrak outsourcing lewat perusahaan,” jelas Doding.(CIA)
Views: 46

















