Pembahasan Selesai, Ranperda PPNS Trenggalek Tinggal Menunggu Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim

oleh
oleh
Pembahasan Selesai, Ranperda PPNS Trenggalek Tinggal Menunggu Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim
Pembahasan Selesai, Ranperda PPNS Trenggalek Tinggal Menunggu Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim

TRENGGALEK, bioztv.id –  Dibahas sejak tahun 2021 lalu, pembahasan ranperda penyidik pegawai sipil (PPNS) oleh Pansus 3 DPRD Trenggalek akhirnya bisa diselesaikan Tahun 2022 ini. Selanjutnya, ranperda tersebut akan dikirim ke pemerintah provinsi Jawa Timur, dan tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jatim.

Mengacu keterangan Ketua pansus 3 DPRD Trenggalek, pembahasan ranperda tentang PPNS ini sudah dilakukan sejak Tahun 2021 lalu. Karena belum selesai, akhirnya pembahasannya kembali dilanjutkan pada Tahun 2022 ini.  Sementara itu beberapa poin yang sempat menjadi perdebatan antara lain terkait persyaratan menjadi PPNS, Pendelegasian, Mekanisme tata cara melakukan rekruitment, hingga tekhnis pelaksanaan. MEski dmeikian, setelah dilakukan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya dari 43 pasal yang ada pada Ranperda PPNS, saat ini sudah selesai dan sudah diputuskan bersama.

Lebih lanjut Ketua Pansus 3 DPRD Trenggalek, Mugianto menyampaikan, Salah satu tujuan dari Ranperda PPNS ini, agar nantinya  tingkat kedisiplinan, dan ketertiban ASN bisa lebih ditingkatkan. Sehingga kinerja ASN juga lebih maksimal. Jika terjadi permasalahan yang melibatkan ASN, nantinya sebelum masuk pada ranah hukum diharapkan bisa diselesaikan terlebih dahulu ditingkat PPNS.

Mugianto juga menambahkan, Secara tekhnis, nanti Ranperda PPNS ini akan diampu oleh OPD tekhnis, yaitu Satpol-PP. Terkait teknis pelaksanaannya, nanti juga masih akan ada peraturan bupati (Perbup) yang mengaturnya. Nantinya, Sekratariat PPNS juga akan tersentral di Kantor Satpol-PP Trenggalek.

Views: 48