Bobol Akun Marketplace & Rekening Warga Trenggalek, Pemuda Asal Sumatra Gasak Uang 20 Juta

oleh
oleh
Bobol akun Shopee dan Brimo warga Treggalek saat momen gebyar diskon belanja online 12.12, Warga asal Sumatra gasak uang direkaning hingga puluhan juta Rupiah. Saat menjalankan aksinya, pelaku menghubungi korban dan berpura pura menjadi keryawan marketplace yang akan memberikan hadiah.
Bobol akun Shopee dan Brimo warga Treggalek saat momen gebyar diskon belanja online 12.12, Warga asal Sumatra gasak uang direkaning hingga puluhan juta Rupiah. Saat menjalankan aksinya, pelaku menghubungi korban dan berpura pura menjadi keryawan marketplace yang akan memberikan hadiah.

TRENGGALEK, bioztv.id -Bobol akun Shopee dan Brimo warga Treggalek saat momen gebyar diskon belanja online 12.12, Warga asal Sumatra gasak uang direkaning hingga puluhan juta Rupiah. Saat menjalankan aksinya, pelaku menghubungi korban dan berpura pura menjadi keryawan marketplace yang akan memberikan hadiah.

Pelaku pembobolan akun Shopee dan Brimo milik dua warga Trenggalek ini adalah YP alias Yopi, 22 Tahun, Warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Menurut pengakuan tersangka, ia mengincar korban dengan cara acak. Setelah menemukan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi, kemudian melakukan panggilan kepada korbannya dan memebrikan iming iming cashback sebesar 2 Juta rupiah.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menyampaikan, Setelah meyakinkan para korban, tersangka Yopi kemudian meminta agar korban mengirimkan kode one time password (OTP) kepadanya. Tersangka memakai kode itu untuk membobol akun salah satu marketplace dan mobile banking para korban. Tersangka kemudian berbelanja menggunakan fitur pinjam online dan cicilan lewat akun para korban.

Dwiasi juga menambahkan, selain menguras saldo akun para korban untuk belanja, tersangka juga menguras isi rekening pada akun Mobile banking korban. Kerugian dari kedua korban ldiketahui ebih dari Rp 20 juta. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Views: 6