DPRD Trenggalek, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Akan Disesuaikan Dengan UU HKPD

oleh
oleh
Pembahasannya sempat tersendat, ranperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah akan disesuaikan dengan undang undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Setelah menjalani pembahasan sejak tahun lalu, Pansus menargetkan Tahun ini ranperda itu bisa selesai.
Pembahasannya sempat tersendat, ranperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah akan disesuaikan dengan undang undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Setelah menjalani pembahasan sejak tahun lalu, Pansus menargetkan Tahun ini ranperda itu bisa selesai.

TRENGGALEK, bioztv.id. – Pembahasannya sempat tersendat, ranperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah akan disesuaikan dengan undang undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Setelah menjalani pembahasan sejak tahun lalu, Pansus menargetkan Tahun ini ranperda itu bisa selesai.

Dari hasil forum group discussion antara Pansus 2 DPRD Trenggalek dengan tim asistensi pemerintah daerah, dalam waktu dekat pansus akan mulai lakukan pembahasan ranperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan ini menyusul sudah disahkannya RUU HKPD pada 7 Desember 2021 lalu. Kemudian RUU tersebut resmi diundangkan pada 7 Januari 2022 kemarin. Pasalnya, saat melakukan pembahasa renperda muncul UU tersebut, sehingga pembahasannya kemarin harus ditunda dan menunggu hingga RUU tersebut resmi diundangkan.

Ketua Pansus 2 DPRD trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, Sesuai RUU tersebut, nantinya pada ranperda pokok pokok pengelolaan keuangan daerah akan ada penambahan penambahan. Beberapa diantaranya seperti kewenangan memungut PAD yang sebelumnya dilakukan pemerntah provinsi nantinya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu proses pengisian PPTK pada OPD OPD juga akan disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Sekedar diketahui bahwa, sesuai penjelasan Menteri keuangan RI, UU HKPD akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009. RUU HKPD akan mengubah ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAU dan DAK bertujuan untuk memberikan kesetaraan layanan publik di setiap daerah, sedangkan DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah juga akan memangkas jumlah jenis PDRD yang bertujuan untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Melalui UU ini, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis dan retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.