TRENGGALEK – bioztv.id – Buntut kasus pengeroyokan antar pemuda di pinggir jalan masuk Desa Sukorejo, Kecamatan gandusari, Kabupaten Trenggalek, 9 pemuda akhirnya ditetapkan tersangka. Dari para tersangka tersebut, 4 diantaranya masih dibawah umur, sehingga hanya ada 5 tersangka yang saat ini sudah dijebloskan penjara.
Kasus penegroyokan antar pemuda di Kecamatan gandusari ini diketahui terjadi pada Minggu 5 Desember dini hari. Para tersangka juga langsung ditangkap petugas pada hari yang sama. Kejadian ini bermula dari selisih paham antar kelompok pemuda. Awalnya, mereka terlibat saling ejek, kemudian dilakukan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para tersangka didekat warung kopi. Akibat kejadian ini seorang pemuda berinisial ZA mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan media..
Kapolres Trenggalek AKPB Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, para tersangka dan korban merupakan pendekar dua perguruan silat yang berbeda. Tak sampai 24 jam pasca kejadian, petugas langsung mengamankan 9 tersangka. Beberapa diantaranya, A-F-T, 21 Tahun, M-Y-T, 18 tahun, A-I-S, 20 tahun, dan R-N, 19 tahun. Keempat tersangka ini merupakan pemuda asal Kecamatan gandusari, Sementara itu satu tersangka lain yang berinisial B-W, 18 Tahun merupakan Pemuda asal Kecamatan kampak. Dari kelima tersangka dewasa tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan. Seedangkan empat tersangka lain yang berusia dibawah umur tidak ditahan.
Dwiasi juga menambahkan, Akibat penganiayaan secara bersama sama itu, salah satu korban inisial Z-A mengalami luka di bagian punggung. Diduga korban dipukul secara bergantian dengan tangan kosong dan benda tumpul. Akibat perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Views: 13
















