TRENGGALEK, bioztv.id – Perubahan perda tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perda tentang uji kir sudah disetujui DPRD. Wakil Bupati Trenggalek sebut hal ini akan menguntungkan pemerintah tapi tidak memberatkan rakyat. Pasalnya, pada perubahan tersebut sudah dilakukan penyesuaian dengan kondisi terkini.
Menurut keterangan Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek, penetapan persetujuan perubahan perda Nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini dilakukan setelah 11 tahun berjalan. Selama kurun wkatu tersebut belum pernah dilakukan penyesuaian, sehingga harus dilakukan perubahan agar sesuai dengan kondisi terkini. Sementara itu satu ranperda lain yang juga ditetapkan kali ini adalah perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor atau uji KIR. Pada perubahan kedua ranpeda ini dilakukan penyesuaian nominal tarif dengan kondisi saat ini.
Lebih lanjut Wakil bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara menyampaikan, pada perubahan kedua perda ini, pihaknya memastikan akan menguntungkan pemerintah dan tidak memberatkan masyarakat. Pihaknya juga berharap dengan dirubahnya dua perda ini kedepannya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga bisa menjadi salah satu jawab untuk keuangan Trenggalek yang baik baik saja.
Syah Natanegara juga menambahkan, pada perubahan kedua perda ini, ada perubahan pada pola pola penghitungan. Yaitu pola penghitungan yang menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Dengan demikian emskipun berpotensi meningkatkan PAD, namun tidak akan memberatkan masyarakat Trenggalek.
Views: 2
















