TRENGGALEK, bioztv.id – Penetapan perubahan resmi diparipurnakan, isi perubahan Perda tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perda tentang retribusi uji kendaraan bermotor dipastikan lebih baik dari sebelumnya. Meski berpotensi meningkatkan PAD, namun juga memberi kelonggaran terhadap masyarakat.
Berdasarkan keterangan wakil ketua DPRD Trenggalek, penetapan perubahan Nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor atau uji KIR ini, dilakukan setelah menjalani pembahasna yang cukup panjang. Perubahan ini sendiri dilakukan karena isi pada perda tersebut dinilai sudah tidak sesuai dnegan kondisi terkini, sehingga perlu adanya penyesuaian penyesuaian.
Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, idealnya penyesuaian perda ini dilakukan 3 tahun sekali, sedangkan penyesuaian pada kedua perda ini baru dilakukan setelah lebih dari 10 tahun berjalan. Penyesuaian atau perubahan perda ini dilakukan untuk mendukung peningakatan pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tidak memberatkan masyarakat.
Doding juga menambahkan, salah satu contoh isi dari penrubahan perda yang justru menguntungkan rakyat adalah, jika pada perda sebelumnya pembelian tanah yang dibebaskan dari bea perolehan adalah 60 kebawah, namun saat ini justru dinaikkan menajdi 70 juta. Dengan demikian masyarakat yang membeli tanah dibawah 70 juta akan digratiskan dari BPHTB.
Views: 1
















