DPRD Trenggalek Usulkan Pasal Berbunyi “PDAM Dapat Setor PAD”, OPD Tehnis Justru Keberatan ?

oleh
oleh
Pansus 1 DPRD Trenggalek usulkan ada pasal yang mengatur terkait perusahaan daerah air minum (Pudam) bisa setor pendapatan asli daerah (PAD), OPD tekhnis justru masih keberatan terhadap kata kata pada usulan pasal tersebut. Akibatnya, pembahasan ranperda tentang penyertaan modal ke Pudam harus ditunda.
Pansus 1 DPRD Trenggalek usulkan ada pasal yang mengatur terkait perusahaan daerah air minum (Pudam) bisa setor pendapatan asli daerah (PAD), OPD tekhnis justru masih keberatan terhadap kata kata pada usulan pasal tersebut. Akibatnya, pembahasan ranperda tentang penyertaan modal ke Pudam harus ditunda.

TRENGGALEK, bioztv.id – Pansus 1 DPRD Trenggalek usulkan ada pasal yang mengatur terkait perusahaan umum daerah air minum (Pudam) “Tirta Wening” bisa setor pendapatan asli daerah (PAD), OPD tekhnis justru masih keberatan terhadap kata kata pada usulan pasal tersebut. Akibatnya, pembahasan ranperda tentang penyertaan modal ke Pudam harus ditunda.

Kembali bahas pasal pasal yang sempat menjadi daftar inventarisir masalah (Dim) pada ranperda rencana penyertaan modal pemkab Trenggalek ke Pudam, Pansus 1 DPRD Trenggalek kambali dalami usulan pasal agar Pudam “Tirta Wenin” bisa setor PAD ke pemkab. Dalam hal ini, pansus 1 sempat mengusulkan pasal yang berbunyi Pudam bisa setor PAD. Meski dmeikian pasal usulan pansus 1 ini masih menjadi perdebatan dengan OPD tehnis.

Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek, Sukarudin menyampaikan, Terkait usulan pasal yang berbunyi “Pudam dapat setor PAD” itu, merupakan salah satu niat baik DPRD agar Pudam bisa setor PAD. Namun, disisi lain juga ada pertimbangan nanti regulasinya seperti apa. Sehingga usulan pasal ini masih tarik ulur dan pembahasan di scors hingga waktu yang belum ditentukan. Pihaknya bersama OPD tehnis masih akan mencari dasar dasar lain. Dengan demikian akan diketahui apakah perlu menambahkan pasal tersebut atau tidak.

Sukarudin juga menjelaskan, Dari hasil evalusi juga diketahui jika selama ini Pudam “Tirta Wening” sebenarnya memiliki laba sebesar 6 Miliar Rupiah. Namun, karena ada peraturan yang mengatur harus ada penyusutan aset, maka saat dikurangi penyusutan menjadi rugi.  Sementara itu sesuai realita yang ada hingga saat ini masih ada uang yang berputar selama satu tahun, dan memiliki pendapatan laba pada Tahun 2021 sebesar 6M. 

Views: 2