TRENGGALEK, bioztv.id – Kepala Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan wadul DPRD Trenggalek terkait SK Bupati yang dinilai maladministrasi. Komisi 1 pertanyakan legal memorandum terkait tudingan tersebut. Pasalnya, tudingan yang diungkapkan kepala desa itu tanpa dilengkapi dengan data atau dasar hukum yang menjadi rujukan.
SK Bupati yang dinilai Kades Ngulanwetan maladministrasi ini adalah SK Nomor 188.45/286/406.001.3/2021 tentang pembatalan keputusan kades Nomor 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang pengangkatan perangkat desa pada 31 Mei 2021. Pasalnya, pengangakatan perangkat desa itu tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari Camat Pogalan. Terkait SK Bupati ini, Kepala Desa Ngulanwetan memilih untuk menolak atas SK pembatalan perangkat desa tersebut. Ia memilih menanti keputusan dari PTUN atas gugatan salah satu calon perangkat desa yang tidak dilantik.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid menyampaikan, Tudingan SK Bupati maladministrasi dari kades Ngulanwetan beserta penasehat hukumnya itu belum cukup bukti. Pasalnya, tudingan itu harus dilengkapi dengan legal memorandum atau kajian hukum terkait hal tersebut. Sementara itu pada hearing kali ini pihak kepala desa maupun penasehat hukumnya belum bisa menunjukkan kajian hukumnya.
Sekedar diketahui bahwa, persoalan maladministrasi SK Bupati ini berbeda dengan perkara yang kini masuk ke PTUN. Perbedaannya, perkara yang masuk ke PTUN terkait peserta seleksi yang merasa keberatan dengan keputusan Kades Ngulanwetan. Sedangkan, tudingan maladministrasi ini menyangkut keputusan pengangkatan perangkat desa Ngulanwetan.
Views: 0

















