TRENGGALEK, bioztv.id – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas sudah mulai dibahas Pansus 2 DPRD Trenggalek bersama tim asistensi, kedepannya developer atau pengembang perumahan nakal tidak lagi bisa berkutik. Artinya mereka wajib serahkan fasilitas umum (Fasum) dan utilitas ke Pemerintah.
Dari hasil pembahasan antara Pansus 2 DPRD trenggalek dengan tim asistensi pemerintah daerah, diketahui bahwa, kewajiban developer perumahan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas ke pemerintah daerah itu sudah ada peraturan lebih tinggi yang mengaturnya. Artinya peraturan itu belum berwujud seabagai perda, sehingga pada tahun 2021 ini diusulkan agar ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.
Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, selama ini memang sudah ada developer yang serahkan fasilitas umum dan utilitasnya ke pemerintah daerah, namun juga masih banyak yang belum menyerahkan. Dengan dibahasnya renperda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas ini, diharapkan kedepannya tidak ada lagi developer yang menjual kembali lokasi fasilitas umum menjadi tanah kapling.
Alwi juga menambahkan, beberapa fasilitas umum yang wajib diserahkan ke Pemerintah daerah itu antara lain, Tempat ibadah, taman bermain, jalan, penerangan jalan umum, dan lain sebagainya. Dalam hal ini juga tidak ada ketentuan mana developer perumahan yang wajib menyerahkan fasum dan tidak, artinya, semua pengembang perumahan wajib menyerahkan fasilitas umum dan utilitasnya ke pemerintah daerah.
Views: 1
















