Penurunan Mobilitas Saat PPKM Darurat di Trenggalek Rendah, Bupati Pimpin Langsung Operasi Yustisi

oleh
oleh
Penurunan mobilitas saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kabupaten Trenggalek rendah, Bupati pimpin langsung operasi yustisi bersama jajaran Forkopimda di kawasan Stadion Menak Sopal. Pada operasi yustisi ini juga diberlakukan sidang ditempat bagi para pelanggar.
Penurunan mobilitas saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kabupaten Trenggalek rendah, Bupati pimpin langsung operasi yustisi bersama jajaran Forkopimda di kawasan Stadion Menak Sopal. Pada operasi yustisi ini juga diberlakukan sidang ditempat bagi para pelanggar.

TRENGGALEK, bioztv.id – Penurunan mobilitas saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kabupaten Trenggalek rendah, Bupati pimpin langsung operasi yustisi bersama jajaran Forkopimda di kawasan Stadion Menak Sopal. Pada operasi yustisi ini juga diberlakukan sidang ditempat bagi para pelanggar.

Mengacu hasil evaluasi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan, berdasarkan analisa facebook community, google traffic dan hasil sonar sateli NASA dan NOAA menunjukkan ada penurunan mobilitas masyarakat di Jatim. Namun penurunan itu masih dirasa kurang, angka penurunan hanya berkisar 10 hingga 20% saja, sehingga banyak Kabupaten/ Kota di Jawa Timur termasuk zona merah dan hitam mobilitas masyarakatnya. Salah satunya Kabupaten Trenggalek.

Menanggapi hal ini, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk membatasi aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat. Selain tetap menggencarkan pelacakan dan vaksinasi, kegiatan operasi yustisi juga akan lebih digencarkan. Pasalnya, saat ini. pembatasan aktivitas juga menjadi salah satu indikator yang disorot oleh tim koordinator PPKM Darurat pusat.

Saat lakukan operai yustisi di kawasan stadion menak sopal Trenggalek, Bupati bersama jajaran Forkopimda juga mendatangi satu demi satu toko dan tempat makan yang ada di sana. Mereka mengingatkan kembali soal aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dijalankan. Antara lain soal aturan tidak diizinkannya warung dan tempat makan untuk melayani makan di tempat. Juga aturan bahwa seluruh toko dan warung harus tutup maksimal jam 20.00 WIB.

Views: 0