Besarnya SILPA Pada LPJ APBD Trenggalek 2020, Komisi 1 Sebut Dampak Dari Perencanan Tidak Cermat

oleh
oleh
Besarnya nilai sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) pada pelaksanaan APBD Tahun 2020, Komisi 1 DPRD Trenggalek sebut jika salah satu penyebabnya adalah akibat dari rencana penganggaran yang tidak cermat. Sehingga kegiatan itu tidak sepenuhnya terlaksana, akibatnya anggaran yang ada juga tidak bisa terserap maksimal.
Besarnya nilai sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) pada pelaksanaan APBD Tahun 2020, Komisi 1 DPRD Trenggalek sebut jika salah satu penyebabnya adalah akibat dari rencana penganggaran yang tidak cermat. Sehingga kegiatan itu tidak sepenuhnya terlaksana, akibatnya anggaran yang ada juga tidak bisa terserap maksimal.

TRENGGALEK, bioztv.id – Besarnya nilai sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) pada pelaksanaan APBD Tahun 2020, Komisi 1 DPRD Trenggalek sebut jika salah satu penyebabnya adalah akibat dari rencana penganggaran yang tidak cermat. Sehingga kegiatan itu tidak sepenuhnya terlaksana, akibatnya anggaran yang ada juga tidak bisa terserap maksimal.

Dari hasil rapat kerja antara Komisi 1 DPRD Trenggalek dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra, Komisi 1 turut kritisi proses perencanaan penganggaran kegiatan di masing masing OPD. Menurutnya selama pelaksanaan APBD tahun 2020 lalu, masih banyak kegiatan yang perencanaan anggarannya tidak cermat. Misalnya, pada anggaran honorarium kegiatan yang seharusnya hanya dianggarkan untuk 10 orang, tapi justru dianggarkan untuk 15 orang. Akibatnya, anggaran tersebut tidak bisa diserap semua dan justru menyumbangkan besarnya nilai SILPA.

Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Mochamad Husni tahir Hamid menyampaikan, Berkaca dari banyaknya anggaran yang tidak bisa terserap pada APBD tahun 2020 itu, pihaknya menekankan agar sleuruh OPD kedepannya bisa lebih cermat dalam proses penganggaran. Sehingga nominal anggaran itu bisa sesuai dengan kegiatan yang ada.

Selain menyoroti kurang cermatnya perencanan penganggaran kegiatan pada APBD Tahun 2020, Komisi 1 juga turut mengkritisi sejumlah Kepala OPD yang tidak hadir saat hearing membahas laporan pertanggungjawaban Bupati Tahun 2020 ini. Pasalnya, yang dibahas ini merupakan laporan pertanggungjawaban Bupati, sehingga Kepala OPD seharusnya bisa datang langsung, dan tidak sekedar diwakilkan pada bawahannya.