Banyak Developer Perumahan Belum Serahkan Fasum, DPRD Trenggalek Menilai Pihak Perijinan Lengah

oleh
oleh
Banyak pengembang perumahan (Developer) yang belum serahkan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemerintah daerah, Komisi 3 DPRD Trenggalek menilai pihak perijinan pemerintah daerah lengah saat memberikan izin. Pasalnya, penyerahan fasum merupakan salah satau persyaratan wajib yang harus dipenuhi.
Banyak pengembang perumahan (Developer) yang belum serahkan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemerintah daerah, Komisi 3 DPRD Trenggalek menilai pihak perijinan pemerintah daerah lengah saat memberikan izin. Pasalnya, penyerahan fasum merupakan salah satau persyaratan wajib yang harus dipenuhi.

TRENGGALEK, bioztv.id – Banyak pengembang perumahan (Developer) yang belum serahkan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemerintah daerah, Komisi 3 DPRD Trenggalek menilai pihak perijinan pemerintah daerah lengah saat memberikan izin. Pasalnya, penyerahan fasum merupakan salah satau persyaratan wajib yang harus dipenuhi.

Dari hasil rapat kerja antara Komisi 3 DPRD Trenggalek dengan pemerintah daerah, dari seluruh developer perumahan yang ada di Trenggalek, hingga saat ini baru ada 2 pengembang yang sudah menyerahkan fasilitas umum ke pemerintah daerah. Untuk menertibkan hal ini, dalam waktu dekat DPRD Trenggalekbersama pemerintah daerah akan segera membahas peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya, yaitu perda terkait utilitas fasilitas umum (Fasum).

Ketua Komisi 3 DPRD Trenggalek, Sukarudin menyampaikan, banyaknya developer yang belum menyerahkan fasum ini diduga akibat pihak perijinan yang lengah saat memberikan izin pengembangan perumahan. Pasalnya, penyerahan fasum merupakan bagian dari persyaratan developer agar bisa mendapatkan izin pengembangan perumahan. Bentuk fasum yang harus diserahkan itu juga tergantung dari luasan lokasi pengembangan. Beberapa diantaranya seperti ruas jalan, ruang terbuka hijau, tempat ibadah atau mushola, dan lapangan olahraga.

Sukarudin juga manambahkan, setelah fasum tersebut diserrahkan ke pemerintah daerah, maka akan dimasukkan menjadi aset daerah. Sehingga pemerintah juga akan memiliki kewajiban untuk mensertifikatkan aset itu, hingga memberikan perawatan terhadap fasilitas umum tersebut.

Views: 1