TRENGGALEK, bioztv.id – Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Gus Miftah tidak mau melapor, terduga penghinanya asal Kabupaten Trenggalek akhirnya bebas dan dikembalikan ke orang tuanya setelah diamankan Polisi selama kurang dari 24 jam. Dalam hal ini, orang tua pelaku juga lakukan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan diatas materai.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, setelah dilakukan koordinasi dengan Gus Miftah dan pihak keluarga terduga pelaku Hate Speech, akhirnya kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Harmoko terhadap Gus Miftah melalui akun Instagram ini tidak dilanjutkan. Pasalnya, dalam hal ini Gus Miftah tidak mau melaporkan terduga pelaku. Selain itu, menurut pernyataan orang tua pelaku, yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sedak dua tahun terakhir.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP.Tatar Hernawan menyampaikan, Terkait kondisi pelaku ini, orang tua terduga pelaku tidak menjamin kondisi kejiwaan anaknya, tapi orang tuanya sudah membuat surat pernyataan yang menerangkan jika anaknya mengalami gangguan jiwa. Selain itu, orang tua pelaku juga sudah lakukan permintaan maaf terhadap Gus Miftah. Pemulangan pemilik akun IG @mokooku ini dilakukan pada 26 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Yang bersangkutan juga dijemput langsung oleh orang tuanya di Mapolres Trenggalek.
Seperti diberitakan sebelumnya, Posting video yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Gus Miftah di Instagram, Harmoko, pemuda 24 Tahun asal Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek akhirnya terciduk Polisi. Dalam konten video yang dibuatnya, pelaku menyebut jika Gus Miftah, Ali Gondrong, dan rekan rekannya gendeng.
Views: 4

















