Terciduk Reskrim Trenggalek, Sindikat Penipuan Jual Beli Online Minyak Goreng Diamankan Di Papua

oleh
oleh
Sasar warga Trenggalek dan Ponorogo menggunakan akun media sosial di Market Place Facebook, Sindikat penipuan jual beli online minyak goreng asal Sidoarjo dan Surakarta akhirnya diciduk Polisi di Jaya Pura, Papua. Dari aksinya ini, pelaku berhasil mengelabuhi korban dengan total kerugian hingga 75 Juta Rupiah.
Sasar warga Trenggalek dan Ponorogo menggunakan akun media sosial di Market Place Facebook, Sindikat penipuan jual beli online minyak goreng asal Sidoarjo dan Surakarta akhirnya diciduk Polisi di Jaya Pura, Papua. Dari aksinya ini, pelaku berhasil mengelabuhi korban dengan total kerugian hingga 75 Juta Rupiah.

TRENGGALEK, bioztv.id – Sasar warga Trenggalek dan Ponorogo menggunakan akun media sosial di Market Place Facebook, Sindikat penipuan jual beli online minyak goreng asal Sidoarjo dan Surakarta akhirnya diciduk Polisi di Jaya Pura, Papua. Dari aksinya ini, pelaku berhasil mengelabuhi korban dengan total kerugian hingga 75 Juta Rupiah.

Kasus penipuan penjualan minyak goreng ini berawal, saat salah salah seorang sales distributor minyak goreng di Ponorogo menawarkan barang dagangannya di market place Facebook. Selanjutnya pelaku  menghubungi sales tersebut untuk bernegosiasi harga serta metode penjualan. Kemudian pelaku mencari pembeli melalui market place juga, hingga kemudian mendapatkan pembeli warga Kecamatan Pule, Trenggalek. Dalam komunikasi tersebut, pelaku dan calon pembeli sepakat untuk melakukan transaksi jual beli minyak goreng Fortune dengan harga Rp 75 juta untuk 500 karton dengan sistem cash on delivery (COD) atau bayar saat barang dagang.

Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan menyampaikan, Kasus penipuan ini terungkap saat pihak sales melakukan penagihan pembayaran kepada pembeli, ternyata sudah mentransfer pembayaran ke DLA,  sebesar Rp 75 juta. Karena pembeli tahunya yang jual ya DLA. Sedangkan saat sales minyak menagih ke pelaku DLA, justru diberikan bukti transfer yang diduga palsu. Akibat kasus ini korban akhirnya melapor ke polisi.

Tatar Juga menambahkan, Dari hasil penyeldiikan Polisi, diketahui bahwa, Sindikat penipuan ini ada dua, yakni WSP 25 Tahun warga Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dan DLA 27 Tahun warga, Surakarta, Jawa Tengah. Sedangkan pelaku lain SM yang saat ini masih berstatus buron. Kedua pelaku berhasil diringkus petugas di Kelurahan Vim, Kecamatan Abepura Kota Jayapura, Papua.

Views: 15