TRENGGALEK, bioztv.id – Lanjutkan proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penggabungan BPR.Jwalita dan BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS), Pansus 2 DPRD Trenggalek kembali pertanyakan kepastian nilai aset dari kedua BPR tersebut. Pasalnya, nilai aset yang disampaikan bukanlah hasil audit.
Mengacu keterangan ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, terkait laporan aset dari BPR.Jwalita dan BPR BPS ini, sebenarnya kedua BPR tersebut sudah memberikan laporannya ke Pansus. Namun, Pansus 2 pertanyakan kepastian nilai aset tersebut dihitung untuk kapan, apakah dihitung per 31 Desember 2020 lalu, atau terhitung setelah proses penggabungan BPR tersebut selesai. Pasalnya, nilai aset dari lembaga keuangan tersebut akan terus berubah, sehingga harus ada kepastian dalam penghitungannya.
Lebih lanjut Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudn Menyampaikan, untuk memastikan nilai aset dari ekdua lembaga keuangan itu, pihaknya meminta hasil audit. Untuk BPR Jwalita wajib lakukan audit, karena nilai asetnya sudah lebih dari 5 Miliar rupiah. Sedangkan untuk BPR BPS tidak wajib audit. Sementara itu Untuk data aset BPR BPS per 31 desember 2020 sejumlah 472 juta rupiah, aset itu terdiri dari kas, tabungan, piutang, bangunan, dan aset lainnya.
Alwi juga menambahkan, Mengacu perda pendiriannya, BPR BPS memiliki aset sekitar 2,4 Miliar rupiah. Seiring berjalannya waktu aset tersebut tidak bisa berkembang dan justru terus berkurang. Nantinya, setelah BPR BPS digabungkan ke BPR Jwalita, nasabah BPR BPS akan pindah menjadi nasabah BPR Jwalita, sehingga proses penagihan tunggakan nasabah juga akan dilakukan oleh BPR Jwalita.
Views: 0
















