Trenggalek Zona Merah, Usulan Komisi 4 DPRD Berlakukan Pendidikan Semi Daring Akhirnya gagal

oleh
oleh
Kabupaten Trenggalek menjadi zona merah, rencana penyelenggaraan pendidikan semi daring yang diusulkan Komisi 4 DPRD Trenggalek akhirnya belum bisa direalisasikan. Pasalnya, saat ini seluruh kegiatan belajar mengajar hanya boleh dilakukan secara daring atau online, dan pembelajaran tatap muka masih dilarang.
Kabupaten Trenggalek menjadi zona merah, rencana penyelenggaraan pendidikan semi daring yang diusulkan Komisi 4 DPRD Trenggalek akhirnya belum bisa direalisasikan. Pasalnya, saat ini seluruh kegiatan belajar mengajar hanya boleh dilakukan secara daring atau online, dan pembelajaran tatap muka masih dilarang.

TRENGGALEK, bioztv.id – Kabupaten Trenggalek menjadi zona merah, rencana penyelenggaraan pendidikan semi daring yang diusulkan Komisi 4 DPRD Trenggalek akhirnya belum bisa direalisasikan. Pasalnya, saat ini seluruh kegiatan belajar mengajar hanya boleh dilakukan secara daring atau online, dan pembelajaran tatap muka masih dilarang.

Berdasarkan keterangan ketua Komisi 4 DPRD Trenggalek, dengan ditetapkannya Kabupaten Trenggalek menjadi zona merah ini pihaknya turut prihatin. Ia juga meminta agar semua pihak untuk tertib menerapkan protokol kesehatan. Baik mereka yang saat ini masih terpapar, maupun mereka yang sehat harus bisa menerapkan 3 M, yaitu memamai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun ataupun hand sanityzer.

Lebih lanjut ketua komisi 4 DPRD Trenggalek, pihaknya juga turut prihatin terhadap nasib para pelajar, terlebih saat ini sudah memasuki tahun ajaran baru, mereka sudah naik kelas namun belum bisa bertemu dengan guru maupun kenalan dengan teman teman barunya. Sebelum ada penetapan Zona merah, Komisi 4 juga sudah mengagas sistem pembelajaran semi daring secara bergantian, yaitu 50% belajar tatap muka, dan 50% daring atau online. Namun mengingat Trenggalek Zona Merah, rencana tersebut belum bisa dilakukan dan masih akan dikaji ulang.

Sebelumnya diketahui bahwa, Penetapan Kabupaten Trenggalek menjadi zona merah ini ditetapkan sejak 19 Januari 2021 hingga kasus penularan Covid-19 bisa menurun. Penetapan zona merah ini didasarkan oleh sejumlah faktor, mulai dari peningkatan jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19, angka kesembuhan, kematian, hingga kapasitas ruang perawatan. Seluruh kriteria itu akan dilakukan analisa dan penghitungan epidemiologi hingga ditemukan skor.

Visits: 0