Jika Langgar Protokol New Normal, Destinasi Wisata di Trenggalek Yang Sudah Buka Akan Ditutup Lagi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kembali dibuka, belasan destinasi wisata yang ada di Trenggalek diwajibkan patuhi protokol pariwisata New Normal. Jika terbukti ada pengelola destinasi wisata yang melanggar protokol, maka tempat wisata yang baru saja dibuka tersebut terancam akan ditutup lagi oleh Pemerintah.

Menurut keterangan Kepala DInas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, hingga saat ini tim Gugus Tugas telah memverifikasi 22 tempat wisata yang mengajukan pembukaan. Namun, delapan di antaranya tak memenuhi standar. Sehingga hanya 14 tempat wisata yang bisa dibuka. Sedikitnya ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan dalam pembukaan tempat wisata itu. Pertama, aspek peralatan yang berhubungan dengan protokol Covid-19.  Yang kedua, aspek sumber daya manusia.  Dan yang ketiga  soal konsep penerapan physical distancing di lokasi wisata. Tempat wisata harus memungkinkan para wisatawan untuk menjaga jarak. Serta membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas.

Sementara itu Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, Pihaknya kan terus mengevaluasi destinasi wisata yang sudah buka ini. Terlebih sertifikasinya juga terus dipantau oleh Dinas Kesehatan. Sehingga apabila protokol kesehatan tidak ditegakkan, tempat wisata tersebut harus ditutup sementara. Kemudian dibenahi lagi.

Sebelumnya diketahui bahwa, Sedikitnya ada 14 tempat wisata di Kabupaten Trenggalek yang mulai dibuka sejak 10 Juli tahun 2020 ini, destinasi wisata tersebut meliputi, Pantai Pelang, Hutan Kota, Putri Maron, Wisata Tebing Lingga, Durensari, Banyu Lumut, Bukit Tunggangan, Kampung Toga Lestari, dan Goa Ngerit,  Pantai Mutiara, Pantai Cengkrong, Pantai Prigi, Pantai Karanggongso, Pantai Simbaronce, dan Goa Lowo.

Visits: 1