TRENGGALEK, bioztv.id – Terganjal peraturan menteri kesehatan Nomor 30 Tahun 2019, RSUD Dr.Soedomo Kabupaten Trenggalek terancam tidak bisa melayani pasien cuci darah atau hemodialisis. Pasalnya, sesuai peraturan tersebut, Rumah Sakit yang diperbolehkan melayani hemodialisis adalah rumah sakit yang sudah tipe A atau B.
Hingga tahun 2019 ini, RSUD Dr.Soedomo Kabupaten Trenggalek diketahui masih masuk dalam rumah sakit tipe C, Sementara itu sejak tahun 2014 lalu, RSUD kebanggan Trenggalek ini sudah aktif memberikan layanan hemodialisis atau cuci darah. Jika Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 resmi diterapkan, maka layanan tersebut tidak bisa dilakukan lagi oleh RSUD Dr.Soedomo.
Kepala instalasi hemodialisis RSUD Dr Soedomo, dr Agus Dahana menyampaikan, Sejak dibukanya layanan hemodialysis, dalam setiap bulannya RSUD Dr.Soedmo rutin lakukan tindakan hemodialisis sekitar 600 tindakan. Sedangkan pasien yang rutin melakukan hemodialysis sampai saat ini sedikitnya ada 72 pasien.
Agus Dahana juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dan solusi terkait peraturan baru tersebut. Apakah harus meningkatkan tipe RSUD Dr.Soedomo menjadi Tipe B, ataupun adanya kebijakan lain yang bisa membuat pasien hemodialysis tetap bisa dilayani di RSUD Trenggalek.
Views: 0

















