TRENGGALEK, bioztv.id – Kejaksaan Negeri Trenggalek kembali tetapkan satu tersangka baru pada kasus korupsi penyelewengan penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS). Satu tersangka baru tersebut merupakan direktur utama dari PT BGS.
Menurut Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, DIrektur utama PT BGS yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut adalah Tatang Istiawan Witjaksono, Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, hingga sekitar pukul 19.30 WIB.
Lebih lanjut Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa menjelaskan, PT BGS dibentuk pada tahun 2008 lalu, dengan modal dasar Rp 8,9 miliar. 80% kepemilikan sahamnya ada pada PDAU, dan 20% saham dimiliki oleh PT Surabaya Sore, namun saham 20% dengan nilai sekitar 1,7 miliar tersebut justru tidak pernah disetorkan ke PT BGS.
Lulus juga meambahkan, pada penyertaan ini PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Sedangkan dana yang sebesar 5,9 Miliar rupiah ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak, Namun mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak dan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Akibat kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar.
Views: 1

















