THR Bagi ASN/PNS Terganjal Perda, DPRD Trenggalek Akhirnya Jadwalkan Penyusunan Ranperda

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil Negara (ASN) terganjal peraturan daerah (Perda), Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Trenggalek mulai jadwalkan proses pembahasan Ranperda. Rencana pembuatan perda tersebut ditargetkan akan selesai pada bulan mei ini.

Berdasarkan keterangan pimpinan rapat Bamus DPRD Kabupaten Trenggalek, Saat ini pihaknya sudak menetapkan jadwal proses pembahasan ranperda tentang juklak dan juknis proses pencairan THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN. Hal tersebut dilakukan seiring terbitnya PP No.35 Pasal 10 Ayat 2 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 harus ada Perda yang mengaturnya.

Lebih lanjut Pimpinan Rapat Bamus DPRD Trenggalek, Agus Cahyono menernagkan, Penjadwalan Ranperda tersebut dilakuakn untuk mengantisipasi apabila pemerintah pusat tidak merevisi PP Nomor 35 tersebut, namun jika PP tersebut di revisi, otomatis jadwal tersebut dihentikan dan pemebrian THR menyesuaikan petunjuk terbaru.

Agus Cahyono juga menambahkan, Jika PP Nomor 35 tersebut memang tidak ada revisi, pihaknya optimis pembahasan Ranperda terkait THR dan Gaji Ke-13 ini akan tetap selesai maksimal akhir bulan ini. Pasalnya, perda ini merupakan perda yang simple, dan tidak diperlukan uji public serta pembahasanya tidak memerlukan waktu yang lama seperti Perda lainnya.

Views: 0