Terciduk Kejaksaan, Mantan Bupati Trenggalek Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Terjerat kasus dugaan korupsi penyertaan modal pengadaan mesin percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik pemkab Trenggalek, mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 terancam hukuman seumur hidup dan denda maksimal hingga 100 Miliar Rupiah.

Kasus penyertaan modal pada perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) yang menjerat mantan Bupati Trenggalek, Soeharto ini diketahui terjadi sekitar tahun 2007 lalu, saaa yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati.  Pada proses penyertaan modal senilai 10,3 Miliar rupiah ini ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang mengakibatkan kerugian Negara hingga sekitar 7,3 Miliar Rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa, menerangkan, Akibat perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dijerat dengan Pasall 2 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 3 junto 55 ayat 1 KUHP, dan  pasal 9 Undang Undang  tindak Piana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur Hidup, dan atau denda Minimal 200 juta,  maksimal 100 Miliar rupiah.

Perlu diketahui bahwa, mantan bupati Trenggalek periode 2005-2010 tersebut merupkan pihak yang memberikan izin dalam penyertaan modal senilai 10,8 miliar rupiah ke percetakan PT.BGS. Penyertaan itu kemudian digunakan untuk membeli mesin cetak koran, namun mesin yang dibeli tersebut merupakan mesin rusak dan tidak bisa digunakan.

Views: 1