Gagahi Pacar Hingga Hamil 5 Bulan, Pemuda Panggul Trenggalek Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat gagahi pacar yang masih dibawah umur hingga hamil 5 bulan, pemuda asal Desa Karangtengah Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek akhirnya dijebloskan masuk jeruji besi. Sebelum melakukan hubungan badan, tersangka merayu korban dengan iming iming akan dinikahi.

Kejadian pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pacarnya sendiri ini diketahui terjadi sejak bulan agustus tahun 2018 lalu, berawal saat Tersangka Cema Ismail, pemuda asal Desa Karangtengah Kecamatan Panggul berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMA, Selanjutnya tersangka dan korban pacaran hingga melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali an hamil 5 bulan.

Kapolres Trenggalek AKBP.DIdit Bambang Wibowo menerangkan, terungkapnya bahwa korban hamil ini berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan kondisi tubuh anaknya. Sehingga  mereka memeriksakan anaknya ke bidan desa dan hasilnya korban positif hamil. Mengathui hal ini Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian  tersebut ke Polres Trenggalek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hokum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Views: 2