Bisnis Sabu Di Bulan Ramadhan, Emak Emak Asal Gondang Trenggalek Lebaran Di Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kepergok hendak transaksi Narkoba golongan satu jenis sabu sabu di rumahnya, emak emak asal Desa Gondang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek akhirnya terciduk Polisi. Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti sabu sabu seberat  5, 08 gram.

Transaksi barang haram ini mulai terungkap pada  09 Mei kemarin sekira pukul 04.45 WIB, berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga ahirnya petugas meringkus tersangka atas nama  Amin Muntiah , warga Desa Gondang, Kecamatan Tugu.

Kapolres Trenggalek AKBP.DIdit Bambang Wibowo menerangkan, Dari hasil penggrebekan ini, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sabu sabu seberat 5, 08 gram, uang tunai senilai 287.000 rupiah, HP, Tas, Alat hisap, Kartu ATM dan beberpa barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hokum lebih lanjut, akibat perbuatanya ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10  milyar rupiah.

Views: 1