Pemkab Trenggalek Belum Penuhi Keterlibatan 2% Pegawai / Karyawan Disabilitas ?

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Undang Undang No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas belum  sepenuhnya diberlakukan di Kabupaten Trenggalek, Pasalnya hingga saat ini Pemerintah Daerah, maupun BUMD belum penuhi keterlibatan jumlah 2% pegawai atau karyawan disabilitas.

Berdasarkan keterangan Aktivis Disabilitas Kabupaten Trenggalek, mengacu pada UU No.8 Tahun 2016 pasal 53 ayat 1 disebutkan bahwa, Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan pada Ayat 2 juga disebutkan bahwa, Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Lebih lanjut Aktivis DisabIlitas Kabupaten Trenggalek, Taryaningsih menerangkan, Jika di Kabupaten Trenggalek ada sekitar delapan ribuan pegawai, seharusnya jumlah pegawai disabilitas yang minimal ada sekitar 160 an orang, namun pegawai disabilitas yang ada dikabupaten Trenggalek saat ini hanya beberapa orang saja, itupun juga pegawai yang saat ini usianya sudah mendekati pension.

Mengingat di Kabupaten Trenggalek prosentase Keterlibatan disabilitas sebagai pegawai atau karyawan belum sepenuhnya diterapkan  sesuai dengan peraturan perundang undangan, pihaknya berharap kedepannya Pemerintah daerah lebih memperhatikan disabilitas dan mau mempekerjakan disabilitas sebagai pegawai atau karyawan sesuai undang undang yang ada.

Views: 2