TRENGGALEK, bioztv.id – Buron selama kurang lebih dua minggu, DPO pencurian dengan pemberatan di Hotel Hayam wuruk Kabupaten Trenggalek akhirnya menyerahkan diri pada 15 Maret kemarin sekitar pukul 05.00 sore hari. Sementara itu satu tersangka lainnya sudah ditangkap petugas sejak 7 maret lalu.
Satu orang DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang menyerahkan diri tersebut diketahui bernama Deni Rojianto, Warga Kampung Sawah Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Sedangkan tersangka yang sudah diamankan petugas pada 7 maret kemarin adalah Sapta Adi Prasetya, yang juga sama sama warga Bangkalan.
Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Deni Rojianto dan Sapta Adi Prasetya ini merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan di Hotel Hayam Wuruk pada 11 Februari kemarin. Dari hotel tersebut pelaku mencuri 2 unit televisi, HP, dan sejumlah uang tunai dengan cara mencongkel jendela.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil toyota avanza warna silver dengan Nopol L 1359 XH, satu buah HP, sejumlah nota, dan ebebrapa bukti lainnya, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Views: 9

















