TRENGGALEK, bioztv.id – Proses pengerjaan molor dari rencana awal, pembangunan pasar Gandusari Kabupaten Trenggalek yang sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018 lalu, akhirnya diperpanjang hingga akhir Januari tahun 2019 ini. Meski demikian rekanan yang mengerjakannya juga harus menanggung danda akibat keterlambatan.pengerjaan.
Berdasarkan keterangan DInas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Trenggalek, ada beberapa factor yang menyebabkan proses pengerjaan pasar Gandusari terlambat, salah satunya yaitu keterlambatan turunnya dipa, dan terjadinya kecelakaan kerja selama dua kali dilokasi.
Lebih lanjut Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Siswanto menerangkan, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat memang diperboleh proses perpanjangan kontrak bagi pekerjaan pasar yang belum selesai, namun pihak rekanan harus menanggung denda sebesar 1 per 1.000 dari nilai pekerjaan yang belum terselesaikan selama masa perpanjangan.
Perlu diketahui bahwa, Pembangunan pasar gandusari ini dibiayai menggunakan anggaran dari pemerintah pusat dengan total anggaran sekitar 5 Miliar rupiah. Selama proses pengerjaannya, sedikitnya sudah dua kali terjadi kecelakaan kerja serius, kecelakaan pertama yaitu adanya pekerja yang jatuh dari tiang listrik, dan kecelakaan kedua yaitu adanya pekerja yang terjepit crane hingga meninggal dunia.
Views: 0

















