Gagahi Bocah Bawah Umur Dirumahnya, Pemuda Watulimo Digrebek Warga Karangrejo Kampak

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Berulang kali gagahi bocah bawah umur dirumah korbannya, pemuda asal Desa Dukuh Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek akhirnya di grebek warga Desa Karangrejo Kecamatan Kampak. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini pelaku langsung digelandang masuk jeruji penjara.

Penggrebekan pemuda yang mencabuli anak dibawah umur ini diketahui terjadi pada 26 januari kemarin, berawal saat pelaku Sarji  warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Mendatangi rumah korban di Desa Karangrejo sejak siang hingga larut malam. Mengetahui hal ini selanjutnya warga setempat melakukan penggrebekan ke rumah korban. Selanjutnya korban dan pelaku di bawa warga ke balai desa Karangrejo untuk dimintai keterangan.

Menanggapi hal ini Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, akhirnya orang Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Trenggalek. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap pelaku beserta barang bukti.

Saa ini pelaku beserta barang bikti berupa Pakaian, tikar, HP dan barang bukti lain sudah diamankan di Mapolres Trenggalek gina proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (limabelas) tahun penjara.

 

Views: 6