Langgar Ketentuan, APK, Bendera Partai Dan Reklame Dibredel Satpol PP Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Langgar ketentuan pemasangan, puluhan alat peraga kampanye (APK) berupa bendera dan baliho di tertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek, selain APK, belasan reklame Yang terpasang di atas jembatan juga tak luput dari penertiban.

Sisir jalur nasional jalan Trenggalek-Tulungagung, Satpol PP Kabupaten Trenggalek amankan puluhan alat peraga kampanye dan baliho yang melanggar ketentuan pemasangan. Pelagaran pemasangan tersebut diantaranya terpasang di jembatan dan tempat lain yang dilarang. Sedikitnya ada 42 buah bendera partai dan belasan reklame yang diamankan, Puluhan bendera tersebut terdiri dari 40 buah  Bendera Partai Golkar, dan 2 buah bendera Partai Demokrat, sedangkan untuk Reklame, terdiri dari 18 buah baliho dan 8 buah spanduk.

Kabid perundang undangan daerah Satpol PP Trenggalek, Putut Sukrisno, mengatakan, sebelum bendera partai politik tersebut di tertibkan, pihak satpol pp telah memberi surat peringatan kepada ketua masing masing parpol, untuk segera menertibkannya dalam jangka waktu 3 hari, jika dalam waktu tersebut tidak ada respon dari Pihak partai, maka satpol PP Trenggalek akan menertibkan.

Mengingat pelanggaran pemasangan APK dan Baliho tersebut tidak hanya terjadi di sepanjang jalan nasional Trrenggalek-Tulungagung, Satpol PP Trenggalek juga berencana akan terus melakukan Razia di Kawasan kecamatan kota hingga kecamatan lain yang ada di Trenggalek.

 

Views: 0