Sebarkan Foto Mantan Tanpa Busana, Pemuda Ini Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat sebarkan foto mantan pacar tanpa busana di media sosial, remaja asal Kabupaten Karawang yang sempat menjalin asmara dengan ABG Asal Dongko Trenggalek, Akhirnya tercyduk Polisi. Akibat perbuatannya ini pelaku digelandang masuk jeruji besi.

Kasus pornografi penyebaran foto tanpa busana ini dikathui dilakukan oleh Sugianto, Warga Kelurahan Parakan Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Aksi tersebut sengaja dilakukan pelaku karena merasa sakit hati lantaran diputuskan sepihak oleh korban SH, warga Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Pelaku menyebarkan foto korban tersebut dengan cara membuat akun facebook kloningan korban, kemudian menjadikan foto tanpa busana tersebut untuk foto profil akun Facebook bar tersebut, selain itu foto tersebut juga di share diberanda facebook dan di share di media social lainnya.

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa screen shoot akun facobook yang dignakan pelaku dan HP milik Pelaku. Saat ini sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan UU informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

Views: 0