TRENGGALEK, bioztv.id – Sakit hati diputuskan sepihak oleh mantan pacar, pemuda asal Kecamtan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, nekat sebar foto bugil mantan Pacar asal Dongko Kabupaten Trenggalek. Akibat perbuatannya ini akhirnya pelaku tercyduk Polisi dan dijebloskan masuk penjara.
Berdasarkan keteranag pelaku Sugianto (23) Warga Kelurahan Parakan Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Dirinya nekat menyebarkan foto tanpa busana mantannya tersebut karena sakit hati lantaran mantannya tidak mau diajak balikan. Sedangkan foto foto tanpa busana tersebut didapatkan pelaku dari korban saat mereka masih pacaran. Korban merupakan SH, remaja asal kecamatan Dogko Kabupaten Trenggalek.
Lebih lanjut Pelaku, Sugianto menerangkan, untuk memuluskan niat jahatnya menyebar foto tanpa busana tersebut, diawali dengan membuat akun medsos palsu dengan nama korban. Kemudian sejumlah foto Telanjang korban diunggah melalui akun tersebut. selain melalui medsos, tersangka juga mengunggah foto korban melalui status whatsapp,
Saat mengetahui fotonya tanpa busana tersebar di media social, Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Trenggalek. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut akhirnya pelaku berhasil diringkus petugas di surabaya. Akibat perbuatannya ini pelaku akhirnya diamankan oleh polres trenggalek dan dijerat uu informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Views: 4

















