TRENGGALEK, bioztv.id — Belasan wasit sepak bola lokal di Kabupaten Trenggalek kini terjepit di tengah pusaran polemik akibat benturan keputusan dua jenjang organisasi PSSI. Saat Askab PSSI Trenggalek menjatuhkan sanksi kepada mereka karena memimpin Trenggalek Student League (TSL) 2026 tanpa izin kabupaten, Asprov PSSI Jawa Timur justru menerbitkan surat rekomendasi sekaligus surat tugas resmi untuk wasit-wasit yang sama.
Perbedaan kebijakan yang cukup tajam itu memunculkan pertanyaan di kalangan publik olahraga. Jika Askab menganggap turnamen antarpelajar tersebut tidak memenuhi prosedur, mengapa Asprov PSSI Jawa Timur justru memberikan rekomendasi dan menugaskan perangkat pertandingan secara resmi? Akibat tumpang tindih kebijakan tersebut, para wasit lokal akhirnya menanggung konsekuensinya.
Komisi Disiplin (Komdis) Askab PSSI Trenggalek lebih dulu menerbitkan Surat Putusan Nomor 01/Komdis/Askab.PSSI.Trk/VII/2026 pada 30 Juli 2026. Melalui surat itu, Komdis memberikan teguran keras kepada 16 wasit yang memimpin pertandingan TSL 2026.
Dua hari kemudian, Komdis kembali menerbitkan Surat Putusan Nomor 02/Komdis/Askab.PSSI.Trk/VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, Komdis menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada sembilan wasit dengan melarang mereka beraktivitas di seluruh kompetisi yang berada di bawah Askab PSSI Trenggalek selama satu tahun.
Di hari yang sama, Asprov PSSI Jawa Timur justru menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 009/R/PSSI-Jatim/VII/2026 yang memberikan rekomendasi pelaksanaan TSL 2026.
Asprov juga memperkuat legalitas pertandingan dengan menerbitkan Surat Tugas Nomor 073/PSSI-Jatim/TGS/VII/2026. Melalui surat itu, Asprov menugaskan 18 perangkat pertandingan, termasuk 16 wasit asal Trenggalek, untuk memimpin laga pada 31 Juli hingga 3 Agustus 2026. Nama-nama dalam surat tugas tersebut sama dengan daftar wasit yang kemudian menerima sanksi dari Askab.
Askab Klaim Tak Ada Rekomendasi, Sanksi Wasit Berlaku
Ketua Komisi Disiplin Askab PSSI Trenggalek, Irfan Firdianto, menegaskan bahwa pihaknya menjatuhkan hukuman karena panitia belum mengantongi rekomendasi resmi dari Askab.
“Informasi yang kami himpun, kegiatan Trenggalek Student League memang belum mengantongi surat rekomendasi dari ASKAB PSSI Trenggalek,” tegas Irfan, Senin (3/8/2026).
Irfan mengatakan pihaknya telah memberikan teguran lisan sebelum kompetisi dimulai.
“Kami sebenarnya sudah memberikan teguran secara lisan, namun mereka tetap memimpin pertandingan pada kegiatan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Askab memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi karena para wasit merupakan anggota binaannya.
“Wasit merupakan aset dari ASKAB, sehingga sanksi ini tetap berlaku mengikat,” katanya.
Menurut Irfan, Komdis bahkan dapat meningkatkan sanksi hingga pembekuan aktivitas maupun pencabutan lisensi apabila para wasit kembali melanggar ketentuan organisasi.
Wasit Bertugas Berdasarkan Surat Resmi Asprov Jatim
Salah seorang wasit yang menerima sanksi, Danang Fredian, menjelaskan bahwa panitia penyelenggara telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Askab sebelum kompetisi dimulai.
Namun, karena rekomendasi tidak kunjung terbit sementara jadwal kick-off semakin dekat, panitia mengajukan permohonan langsung kepada Asprov PSSI Jawa Timur.
Danang menegaskan bahwa seluruh wasit bertugas berdasarkan surat penugasan resmi dari Asprov.
“Kami menerima surat penugasan resmi dari ASPROV PSSI Jawa Timur, sehingga kami merasa memiliki legalitas penuh untuk bertugas di lapangan,” ujar Danang.
Ia menyayangkan persoalan koordinasi antarlembaga justru berdampak kepada para wasit yang menjalankan tugas profesional.
“Ujung-ujungnya yang menjadi korban adalah kami para wasit,” katanya.
Danang juga menilai TSL 2026 memiliki peran penting sebagai wadah pembinaan pemain usia SMP dan SMA di Trenggalek.
“Padahal ini wadah yang sangat bagus untuk pembinaan anak-anak muda,” imbuhnya.
Perbedaan Sikap Askab dan Asprov Jadi Sorotan
Kasus ini memperlihatkan belum sinkronnya koordinasi antara Askab PSSI Trenggalek dan Asprov PSSI Jawa Timur dalam menyikapi kompetisi yang sama.
Askab menilai penyelenggara belum memenuhi prosedur karena tidak mengantongi rekomendasi tingkat kabupaten. Sebaliknya, Asprov memberikan rekomendasi sekaligus menugaskan perangkat pertandingan secara resmi.
Perbedaan sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai harmonisasi sistem organisasi di internal PSSI. Ketika dua jenjang kepengurusan mengeluarkan keputusan yang berbeda dalam waktu hampir bersamaan, para wasit yang bertugas di lapangan justru menjadi pihak yang paling terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi lanjutan dari Askab PSSI Trenggalek terkait terbitnya surat rekomendasi dan surat tugas dari Asprov PSSI Jawa Timur yang bertepatan dengan proses pemberian sanksi kepada para wasit.(CIA)
Views: 17
















