TRENGGALEK, bioztv.id – Dugaan pemberian suap terhadap oknum aggota DPRD Kabupaten Trenggalek, dengan tujuan untuk melancarkan proses penyertaan modal pemkab Trenggalek pada tahun 2007 lalu, diduga juga disebabkan karena ada permintaan dengan alasan untuk pembiayaan tunjangan hari raya (THR).
Setelah dilakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Trenggalek akhirnya kembali menetapkan satu tersangka dugaan suap penyertaan modal Pemkab Trenggalek terhadap perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) PT.Bangkit Grafika Sejahtera (BGS). Satu tersangka tersebut yaitu sukadji yang saat ini masih menjabat sebagai ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek dari fraksi Golkar.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa menerangkan, Bahwa dugaan permintaan uang suap senilai 200 Juta tersebut awalnya untuk biaya THR pada tahun itu, namun berdasarkan penyelidikan pihak kejaksaan akhirnya diketahui bahwa uang suap tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
Sebelumnya diketahui bahwa, saat penyertaan modal tersebut berlangsung tersangka sukadji menjabat sebagai ketua pansus penyertan modal dan sekaligus sebagai ketua bdan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek. Sedangkan Pemberi suap yang berinisial G saat itu menjabat sebagai direktur PT.BGS dan sekaligus masih menjabat sebagai PNS di lingkup Pemkab Trenggalek.
Views: 0

















