2 Tahun Tak Kunjung Ditindak Lanjuti Bupati, Perda Sampah Di Trenggalek Nganggur

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Tak kunjung ada upaya tindak lanjut dari bupati, peraturan daerah (Perda) yang mengatur sampah di Kabupaten Trenggalek masih nganggur. Akibatnya sistem pengelolaan sampah di Trenggalek juga belum bisa berjalan sesuai Perda yang ada.

Sejak selesai dibuat pada tahun 2016 lalu, Perda sampah di Kabupaten Trenggalek belum bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, pasalnya, hingga akhir tahun 2018 ini perda tersebut belum ditindak lanjuti dengan peraturan Bupati (Perbup), sehingga perda tersebut juga belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal ini Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukadji menerangkan, jika bisa dikelola dengan baik, sampah bukan lagi sebagai sumber masalah, namun justru menjadi sumber pendapatan asli daerah, selain itu dengan pengelolaan sampah yang baik juga akan menyerap tenaga kerja baru di Kabupaten Trenggalek.

Mengingat pentingnya pengelolaan sampah yang baik, Komisi DPRD kabupaten Trenggalek berharap agar Bupati Trenggalek segera memberikan tindak lanjut atas perda sampah tersebut, jika memang perda tersebut tidak lagi dibutuhkan oleh pemerintah daerah, pihak dewan meminta agar perda tersebut dikembalikan ke DPRD untuk segera di evaluasi dan direvisi ulang.

Views: 0