Diduga Ikut Gelapkan Mobil Rental Oknum PNS Trenggalek Dijebloskan Kedalam Jeruji Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Diduga gelapkan satu unit mobil rental untuk membantu rekannya melunasi hutang, oknum PNS Kabupaten Trenggalek akhirnya terseret masuk kedalam jeruji penjara. Akibat kejadian ini pemilik rental mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah..

Penggelapan mobil rental dengan modus sewa ini diketahui terjadi pada 20 Juli kemarin, berawal saat pelaku Rodiyah dan Suryanti warga Kelurahan Ngantru Kabupaten Trenggalek menyewa mobil rental milik korban Rohmawati Romadona Warga Desa Sambirejo Kabupaten Trenggalek, Namun hingga batas waktu masa sewa, kedua pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut, ironisnya pelaku justru menggadaikan mobil tersebut dengan dalih melunasi hutang kepada penadah Bariyah.

Menanggapi hal ini, Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo  menerangkan, Dari hasil penyidikan dan penyelidikan petugas, diketahui bahwa Rodiyah mengaku memiliki hutang terhadap Bariyah sebesar 33 Juta Rupiah, Sehingga mobil sewa tersebut diberikan oleh rodiyah kepada bariyah dengan dalih melunasi hutang.

Saat ini pelaku bersama dua tersangka lainnya dan beberapa barang bukti yang ada, sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 378 / 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Views: 0