TRENGGALEK, bioztv.id – Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru Kabupaten Trenggalek kembali di paripurnakan DPRD. Ke-empat ranperda tersebut terdiri dari 2 ranperda usulan eksekutif, dan dua ranperda usulan legislatif.
Berdasarkan hasil rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, dua ranperda usulan eksekutif yang kembali dibahas kali ini adalah ranperda terkait pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Sedangkan dua Ranperda usulan legislative yaitu terkait pelayanan publik dan ketertiban umum.
Pimpinan Rapat Paripurna, Guswanto menerangkan, bahwa dua Ranperda usulan legislatif tersebut bertujuan untuk mendorong pelayanan yang lebih baik di Kabupaten Trenggalek, sepertihanya terciptanya standart pelayanan masyarakat (SPM) yang lebih baik dari tahun ahun sebelumnya.
Sementara itu Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin Juga menerangkan, Tujuan utama dari diusulkannya ranperda pengelolaan barang milik daerah dan BUMD adalah agar pengelolaan daerah menjadi lebih baik dari sebelumnya, pasalnya sampai saat ini mash ada beberapa tamuan yang menjadi catatan khusus dari BPK.
Dengan diparipurnkannya 4 ranperda usulan legislatif dan eksekutif pada rapat paripurna tersebut diharapkan bisa segera mebawa perubahan yang lebih baik bagi Trenggalek, baik dari segi pelayanan, pembangunan, kemanan dan ketertiban masyarakat.
Views: 0

















