Dewan Kembali Godok Ranperda Pengelolaan BUMD & Barang Milik Daerah

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trengalek kembali godok 2 ranperda usulan Bupati. Dua Ranperda tersebut yairtu ranperda terkait pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).

Berdasarkan regulasi yang ada ada beberapa perbedaan pada sistem pengelolaan asset daerah, pasalnya pada peraturan yang berlaku saat ini, untuk penghapusan asset daerah tidak bisa dilakukan secara langsung seperti pada proses terdahulu.

Katua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin menerangkan, Pada peraturan terdahulu untuk proses penghapusan kendaraan harus di hapus dahulu kemusian dipindah tangankan, sedangkan pada peraturan yang terbaru justru sebaliknya, yaitu harus dipindah tangankan terlebih dahulu kemudian dihapuskan.

Perlu diketahui bahwa, untuk perkembangan pembahasan ranperda pengelolaan BUMD dan pengelolaan asset ini sampai saat ini pihak bupati sudah menyapaikan naskah akademiknya kepada dewan, sedangkan naskah akademik tersebut saat ini sudah dipelajari bapemperda dan layak untuk dilanjutkan pembahasannya. Rancananya pembahasan dua ranperda ini akan dituntaskan sebelum akhir tahun 2018 ini.

Views: 0