TRENGGALEK, bioztv.id – Membuat dan menyebarkan video dengan muatan yang berpotensi timbulkan kebencian dan permusuhan antar perguruan pencak silat, Remaja asal Tulungagung dan Trenggalek akhirnya tercyduk Polisi dan di Jebloskan masuk jeruji besi.
Kasus penyebaran video yang bermuatan konten sara dan ujaran kebencian ini berawal saat Ayu Lestari, remaja asal Bandung Tulungagung merekam gerombolan salah satu perguruan pencak silat di daerahnya sambil berbicara dengan kata kata yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan antar perguruan pencak silat. Kemudian video tersebut di distribusikan dan disebarkan oleh Rahma Dwi Elpida, remaja asal Desa sidmulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek melalui Media sosial.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo mengatakan, Bahwa dari penangkapan terhadap kedua pelaku, Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa prin out dari screen shoot media sosial pelaku, Flash disk yang berisi video pelaku dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat ini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat undang undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Views: 0

















