TRENGGALEK, bioztv.id – Catatan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (LHP BPK) terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trengalek tahun 2017, ditanggapi serius oleh wakil rakyat. Dalam hal ini DPRD langsung memanggil sejumlah OPD untuk dimintai keterangan.
Sedikitnya ada 3 substansi yang menjadi catatan khusus BPK terhadap pengelolaan APBD Trenggalek tahun 2017, 3 substansi tersebut yaitu terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, system pengendalian intern (SPI), dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan standart akuntansi pemerintah (SAP). Dari 3 substansi tersebut sedikitnya ada 11 poin catatan khusus yang dikeluarkan BPK terhadap pemkab Trenggalek terkait penggunaan APBD selama setahun terakhir.
Menangapi hasil LHP BPK ini, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukadji menerangkan, bebrapa catatan dari hasil LHP BPK terhadap penggunaan APBD Trenggalek sebenarnya sudah dilakukan pembenahan, namun jika pembenahannya tersebut bersifat sementara, dikhawatirkan pada tahun berikutnya akan kembali menimbulkan catatan serupa dari BPK.
Perlu diketahui bahwa, dari 11 poin yang menjadi catatan khusus BPK, beberapa diantaranya yaitu terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengelolaan asset, pengelolaan dana Bos, dan beberapa hal lain yang system pengelolaannya harus segera dimaksimalkan
Views: 0
















