TRENGGALEK, bioztv.id – Warga yang belum melakukan perekaman data biometrik kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), namun sudah berusia 17 tahun keatas, dipastikan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Jatim tahun 2018 ini. Pasalnya, mereka akan dibekali surat keterangan oleh Dispendukcapil yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah masuk data base.
Hingga mendekati pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Jawa Timur tahun 2018 ini, sedikitnya ada 25.720 jiwa Pemilih di kabupaten Trenggalek yang belum melakukan perekaman E-KTP. Puluhan ribu jiwa tersebut didominasi oleh kalangan pemilih pemula yang baru saja menginjak usia 17 tahun.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendikcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menjelaskan, menyangkut hak pilih dalam pesta demokrasi jawa timur 27 juni mendatang, pihaknya memastikan bahwa seluruh wajib KTP di Trenggalek yang belum melakukan perekaman tetap bisa melakukan pencoblosan, karena mereka akan dibekali surat keterangan.
Perlu diketahui bahwa, meskipun hingga menjelang pilkada tahun ini wajib KTP belum melakukan perekaman biometrik KTP elektronik. Proses penerbitan surat keterangan tetap akan dilakukan, karena penebitannya tidak harus menunggu wajib KTP datang ke kantor Dispendukcapil, namun surat tersebut akan langsung diterbitkan berdasarkan data base, kemudian didistribusikan ke masing-masing wajib KTP melalui kantor Desa Setempat.
Views: 0
















