TRENGGALEK, bioztv.id – Kepolisian Resort Trenggalek tetapkan 7 orang tersangka pada kasus dugaan ritual dan penggelonggongan ibu rumah tangga hingga tewasa pada 4 maret kemarin. Ketujuh tersangka tersebut masih ada hubungan keluarga dengan korban, sedangkan satu diantaranya merupakan anak kandung korban.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pembunuhan dengan motif ritual dan menggelonggong korban hingga tewas, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya mengamankan dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka, ketujuh tersangka tersebut yaitu “Rini astuti” anak Kandung, “Jayadi Budi” Menantu, “Jemitun” Adik Kandung, “Suyono” Adik Ipar, “Katenun” Adik Ipar, “Apriliani” Keponakan, dan “Andris Presetyo” yang merupakan Keponakan korban.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa ketujuh tersangka mempunyai peran masing masing saat melakukan aksinya, salah satunya yaitu anak korban yang memasukkan selang ke mulut korban dan yang lainnya membantu memegang tangan dan kaki korban.
Akibat kejadian ini pihak kepolisian sudah mengamankan ketujuh tersangka dan barang bukti berupa 7 Meter selang air, 1 Ekor ikan Teri, 2 Kain yang digunakan untuk menympal mulut korban, dan celana pendek yang digunakan korban.
Views: 1
















