Peduli Nasib Masyarakat Desa Hutan, Emil Dardak Kukuhkan Paguyuban LMDH Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sebagai wujud kepedulian pemerintah Kabupaten Trenggalek terhadap keberadaan masyarakat Desa Hutan, Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak Kukuhkan Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kabupaten Trenggalek, untuk priode tahun 2017-2022.

Dari 152 Desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Trenggalek Sedikitnya ada 122 LMDH yang saat sudah di wadahi dalam paguyuban LMDH. Melalui paguyuban tersebut kedepanya akan dijadikan jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat desa Hutan dalam mengambil setiap kebijakan yang berhubungan dengan hutan, Ddengan demikian diharapkan masyarakat Desa Hutan tidak lagi menjadi masyarakat yang termarjinalkan.

Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Sangudi Muhammad menerangkan, bahwa LMDH dan Perhutani merupakan bagian yang tak bisa terpisahkan, oleh karena itu Perhutani juga menerapkan system pengelolaan hutan dengan berbasis masyarakat.

Sementara itu Bupati renggalek, Emil Elestianto Dardak juga menjelaskan, Bahwa masyarakat Desa Hutan saat ini sudah dilindungi oleh peraturan tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM), oleh karena itu tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak memperhatikan keberadaannya, terlebih di Kabupaten Trenggalek sendiri mayoritas wilayahnya adalah wilayah hutan, sehingga paran aktif masyarakat Desa Hutan dinilai sangat berkontribusi dalam pembangunan Trenggalek kedepan.

Perlu diketahui bahwa dalam pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) melalui Lembaga Mayarakat Desa Hutan ( LMDH) ini, Masyarakat melakukan pengelolaan hutan dengan system bagi hasil dengan pihak Perhutani, namun dalam pengelolaannya tetap mengacu pada prinsip prinsip menjega dan melestarian hutan.

Views: 1