TRENGGALEK – bioztv.id, Dua pengedar Pil Double L asal Desa Pringapus Kecamatan Dongko, dan asal Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek, akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi pasca Kepergok Polisi di terminal colt Kabupaten Trenggalek saat transaksi.
Penanagkapan dua komplotan pengedar narkoba di Kabupaten Trenggalek atas nama Imam Sahroni warga Kelurahan Ngantru Kecamaytan Trenggalek dan Sukari warga Desa Pringapus Kecamatan Dongko ini, berawal saat keduanya baru saja membeli Pil double dari daerah Tulungagung, dan akan diedarkan di Kabupaten Trenggalek, Keduanya telah sepakat dengan calon pembelinya untuk transaksi di Terminal colt Kabupaten Trenggalek.
Menanggapai penangkapan pengedar narkoba ini, Kasubag Humas Polres Trenggalek, Iptu.Supadi Menjelaskan, Bahwa saat hendak melakukan transaksi di terminal colt. kedua pelaku akhirnya ditangkap petugas, dari hasil penangkapan petugas juga menemukan barang bukti berupa 90 butir pil double L dan uang tunai senilai 280 ribu rupiah, serta 2 buah HP.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
Views: 2
















