Gara Gara Obral Tombokan Togel, Warga Pogalan Terancam 5 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat obral Tombokan Judi Toto Gelap (Togel) di daerahnya, Warga Desa Ngulan Kulon Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur Akhirnya diringkus Polisi. Akibatnya pelaku harus menjalani kehidupannya pada awal tahun ini di balik jeruji besi.

Penangkapan pengecer Judi Togel asal Pogalan ini dilakukan saat tersangka atas nama Peny Setiawan alias Deni, warga Desa Ngulan Kulon,  hendak  melakukan transaksi di salah satu Counter Selluler pada 31 Desember kemarin. Mengetahui hal ini satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku,dari hasil penggrebekan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah smart Phone, uang tunai 594 ribu dan 1 buah ATM.

Menanggapi penangkapan Pengecer Judi Online ini, Kabag Opsnal Polres Trenggalek, Kompol Mukalam menerangkan, bahwa pelaku sudah lama menjalani profesi sebagai pengecer togel dengan alasan ekonomi,  Dalam aksinya, pelaku melakukan tindak pidana perjudian jenis togel ini dengan cara menerima atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek Guna Proses Hukum Lebih lanjut, Akibat perbuatannya ini pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP Dengan ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

Views: 0