TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat mencuri kayu pinus di kawasan hutan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, Warga Kecamatan Munjungan harus mendekam dibalik gelapnya jeruji penjara, sementara itu Barang bukti kayu, mobil dan alat yang digunakan untuk mencuri, juga turut disita.
Pencurian kayu pinus di Kecamatan Panggul, Tapatnya di Jalan Raya Panggul-Munjungan ini terungkap setelah ditemukannya bekas penebangan 7 pohon kayu di Kawasan Petak 59 A pada 28 september kemarin, Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya sehari pasca kejadian berhasil ditemukan truk pengangkut kayu tanpa dilengkapi surat surat yang lengkap, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui bahwa kayu yang diangkut tersebut merupakan kayu pinus hasil curian di hutan panggul.
Kabag OPS Polres Trenggalek, Kompol.Mukalam menerangkan, Dari hasil penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan Samadi, warga Desa Ngulung Wetan Kecamatan Munjungan, sementara itu dari ahsil penangkapan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 89 Gelondong kayu Pinus dan satu Unit truk dengan Nopol AG 8723 UY.
Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panggul, Sementara itu pelaku sudah diamankan dimapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 ndang Undang RI tentang pencegahan dan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak sebesar 2,5 Miliar Rupiah.
Views: 2

















