TRENGGALEK, bioz.tv – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Trenggalek tahun2016, akhirnya disetujui pihak dewan, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Perda.
DPRD Kabupaten Trenggalek menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 telah memenuhi syarat, Meski demikian masih ada beberapa catatan, saran yang harus diperhatikan, Terlebih Kabupaten Trenggalek baru saja meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sehingga beberapa catatan penting harus segera diperhatikan dan ditindaklanjuti, demi berjalannya roda pemerintahan yang lebih baik. https://youtu.be/woyak-8HP_0