TRENGGALEK, bioz.tv – Minat warga Trenggalek untuk mengurus kartu identitas bagi anak anak dibawah 17 Tahun masih minim, Hal ini terbukti setelah setahun diberlakukannya Kartu Identitas Anak atau KIA, hanya sekitar 4.000 anak saja yang sudah mengurus KIA nya.
Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah, KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat, dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. Meski manfaat dari KIA ini dinilai sangatlah besar, namun hingga saat ini minat warga untuk mengurus KIA khususnya di kabupaten Trenggalek, dinilai masih sangat minim. https://youtu.be/JXm1j_a2w-o